Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak.
Jadwal Pilkada Ulang:
-
Tanggal Pelaksanaan: 27 Agustus 2025.
-
Alasan Pemilihan Bulan Agustus:
-
Penyelenggaraan Lebih Cepat: Agar pelaksanaan Pilkada ulang dapat dilakukan lebih cepat, mengingat waktu jabatan Penjabat (Pj) terbatas.
-
Aspirasi dan Koordinasi: Berdasarkan saran dari berbagai pihak untuk menjalankan tahapan Pilkada ulang secara bersamaan, sesuai situasi dan kondisi.
Daerah yang Akan Melakukan Pilkada Ulang:
- Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang: Bagi daerah dengan pasangan calon tunggal yang dimenangkan oleh kolom kosong.
Rancangan Peraturan KPU (PKPU):
- KPU juga menyusun PKPU terkait jadwal dan tahapan Pilkada ulang 2025. Rencananya, tahapan tersebut akan dimulai pada Januari 2025, dengan proses harmonisasi PKPU sedang berlangsung.
Informasi Tambahan:
- Penyelenggaraan Tahap Pemungutan Suara: Untuk Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang, pemungutan suara akan dilakukan sesuai jadwal di bulan Agustus.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan rencana pelaksanaan Pilkada ulang pada Agustus 2025 untuk daerah tersebut, sebagaimana diumumkan oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat.