Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, di mana seorang prajurit TNI AL kini ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini dilaporkan oleh detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
-
Tersangka: Prajurit TNI AL dengan inisial J, yang sebelumnya hanya berstatus terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025.
-
Penahanan: J ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik, sesuai dengan penetapan tersebut.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga Korban
Keluarga Juwita juga menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, di mana mereka dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan meliputi:
-
Waktu Kejadian: Kronologi bagaimana keluarga korban mengetahui peristiwa tragis ini.
-
Proses Selanjutnya: Termasuk pemakaman Juwita dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
Jumlah Pertanyaan:
-
Kepada Kakak Ipar: Sekitar 32 pertanyaan.
-
Kepada Kakak Kandung: Sekitar 31 pertanyaan.
Barang Bukti
Selain kesaksian dari keluarga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
-
Kendaraan: Motor yang terakhir dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian.
-
Bukti Digital: Sebuah kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan alat bukti.
Penyelidikan kasus ini terus berlangsung, dan masyarakat mengikuti perkembangannya secara cermat.